UPTD Puskesmas Rajeg menjalani pemeriksaan dari Inspektorat pada Rabu, 8 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola, administrasi, serta pelaksanaan pelayanan di Puskesmas Rajeg berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, antara lain administrasi keuangan, pengelolaan program, sarana dan prasarana, serta standar pelayanan kepada masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, seluruh jajaran Puskesmas Rajeg bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
Kepala UPTD Puskesmas Rajeg menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi untuk penyempurnaan sistem kerja, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan mutu layanan di Puskesmas Rajeg.
Melalui pemeriksaan ini, Puskesmas Rajeg menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan serta keselamatan masyarakat.
(Puskesmas Rajeg/Promkes-yi/yi)
Nomor : PR/003-PKMRJG/I/2026