Pengumuman Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
PENGUMUMAN
Nomor: B/800.1.2.3/061/IX/Panselda.PPASN/2025
TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN ANGGARAN 2024 Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 966 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang,
Memperhatikan:
1. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
.
.
.
Informasi lengkap lebih lanjut terkait pengumuman, persyaratan dan lain-lain, dapat diunduh di bagian bawah halaman ini. PASTIKAN ANDA TELITI MEMBACA PENGUMUMAN.
apabila file seluruh format surat tidak bisa terbuka atau tidak bisa terdownload ketika memakai browser Google Chrome, silakan akses website ini melalui browser lain (Firefox, Safari, dll)
Helpdesk Panitia Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Tangerang 2024 :
- Instagram : @bkpsdm.tangkab
- Email : helpdesk-CASN@tangerangkab.go.id
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Rajeg kembali melaksanakan kegiatan Kelas Ibu Hamil di Desa Rajeg sebagai salah satu ...
-
23 Jul 2026
Posyandu
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan ...
-
23 Jul 2026
Posyandu
UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan melalui Posyandu Bina Lestari 6 Desa Lembangsari sebagai ...
-
23 Jul 2026
Posyandu
UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan melalui Posyandu Merak 3 Desa Sukasari sebagai upaya ...
-
23 Jul 2026
Berita
Sebagai bentuk upaya perlindungan kesehatan masyarakat akibat dampak kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, ...