Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Kegiatan
Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesiapan ibu hamil menghadapi persalinan serta perawatan bayi, Puskesmas Rajeg ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bersama Dharma Wanita Persatuan Kecamatan Rajeg ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan Lokakarya Triwulan yang dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama lintas sektor di ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh pegawai dan tenaga kesehatan ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan pembinaan Saka Bhakti Husada (SBH) sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ...