Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Rajeg kembali melaksanakan kegiatan Kelas Ibu Hamil di Desa Rajeg sebagai salah satu ...
-
23 Jul 2026
Posyandu
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan ...
-
23 Jul 2026
Posyandu
UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan melalui Posyandu Bina Lestari 6 Desa Lembangsari sebagai ...
-
23 Jul 2026
Posyandu
UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan melalui Posyandu Merak 3 Desa Sukasari sebagai upaya ...
-
23 Jul 2026
Berita
Sebagai bentuk upaya perlindungan kesehatan masyarakat akibat dampak kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, ...