Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan skrining Tuberkulosis (TBC) terintegrasi dengan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan pembinaan Saka Bakti Husada (SBH) Krida Bina Lingkungan Sehat sebagai ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan Kelas Ibu Balita di Desa Sukasari sebagai upaya meningkatkan pengetahuan ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan Kelas Ibu Hamil di Desa Rajeg sebagai upaya meningkatkan pengetahuan ...
-
23 Oct 2026
Posyandu
UPTD Puskesmas Rajeg terus berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan pelayanan Posyandu Elang 4 ...