Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Rajeg kembali melaksanakan kegiatan Kelas Ibu Hamil di Desa Rajeg sebagai salah satu ...
-
23 Jul 2026
Posyandu
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan ...
-
23 Jul 2026
Posyandu
UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan melalui Posyandu Bina Lestari 6 Desa Lembangsari sebagai ...
-
23 Jul 2026
Posyandu
UPTD Puskesmas Rajeg melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan melalui Posyandu Merak 3 Desa Sukasari sebagai upaya ...
-
23 Jul 2026
Berita
Sebagai bentuk upaya perlindungan kesehatan masyarakat akibat dampak kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, ...